TUGAS 6
AULIA ALFI KUSUMA
14150047
KERANGKA
Ide: Perluasan Pasal Zina di RKUHP
Peg: Perluasan pasal
zina di RKHUP sedang dalam proses
pembahasan oleh DPR dan Pemerintah
Tema: Perluasan Pasal Zina Merugikan Korban
Pemerkosaan
Kalimat Topik: Perluasan pasal zina di RKHUP pasal 484 ayat
1 huruf e dan Pasal 484 ayat 2 berpotensi mengkriminalisasi korban tindak
pidana perkosaan. Hal ini dikarenakan perluasaan pasal zina ini mengatakan
bahwa pasal 484 ayat dua menyebut tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat satu
tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, atau pihak
ketiga yang tercemar. Dalam hal ini bagaimana perempuan korban pemerkosaan yang
tidak memiliki bukti terhadap pemerkosaan tersebut? Bisa saja di tindak pidana karena dianggap
melakukan zina.
Pendahuluan
·
Apa hal yang dilakukan DPR dan Pemerintah dalam
perluasan pasal zina di RKUHP?
Pembahasan
·
Apakah ketentuan yang dibuat dalam perluasan
zina ini merugikan korban pemerkosaan?
·
Bagaimana padangan ahli (Komnas Perempuan)
memandang hal ini?
Penutup
·
Bagaimana seharusnya perluasan zina RKHUP bisa memihak korban
pemerkosaan?
ARTIKEL OPINI
Perluasan Pasal Zina
di RKHUP Tidak Memihak Pada Korban Pemerkosaan
Oleh Aulia Alfi
Kusuma
Saat ini DPR dan pemerintah
sedang melakukan pembicaraan terkait dengan perluasan pasal zina di RKUHP. Perluasan
ini dilakukan pada pasal zina di RKHUP pasal 484 ayat 1 huruf e dan pasal 484
ayat d. Dalam pasal 484 ayat 1 huruf e
disebutkan bahwa "Laki-laki dan
perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan
persetubuhan" dapat dikenakan hukum pidana. Dan pasal 484 ayat dua menyebut tindak pidana
sebagaimana dimaksud ayat satu tidak dilakukan penuntutan kecuali atas
pengaduan suami, istri, atau pihak ketiga yang tercemar.
Apabila dilihat dalam perluasan pasal zina tersebut,
maka tindak pidana bisa dilakukan apabila ada seseorang yang melakukan
penuntutan dan dalam penuntutan ini pun harus ada pihak ketiga yang merasa
dirugikan. Lalu yang saya ingin tanyakan, bagaimana dengan korban pemerkosaan? Korban
pemerkosaan cenderung tidak dipihak
dalam perluasan pasal zina ini. Tidak semua korban pemerkosaan memiliki bukti
terhadap perlakuan buruk tersebut, sehingga pasal ini seperti mengurangi
efektivitas hukuman bagi para pelaku perkosaan. Dalam hal ini korban
pemerkosaan cenderung dirugikan. Korban yang tidak memiliki bukti atas pemerkosaannya
tersebut bisa saja dinilai melakukan kegiatan persetubuhan.
Korban pemerkosaan ini bisa saja
terkena tindak pidana tersebut, dimana ia bisa di hukum lima tahun penjara. Bukankah
hal ini sangat merugikan korban? Bagaimana bisa seorang korban pemerkosaan yang sudah mengalami musibah lalu dihukum
juga dalam penjara? Seperti sudah jatuh, lalu tertimpa tangga pula. Apalagi yang dapat kita ketahui bahwa tidak
semua korban bisa menyampaikan masalahnya ini karena merasa malu, lalu apabila
dengan adanya hal ini bukankah akan menyebabkan ia sebagai korban akan lebih
takut untuk melaporkan kejadian ini? Sehingga dalam hal ini si korban tidak
merasa diuntungkan dalam kondisi apapun.
Menurut komisioner Komnas
Perempuan Azriana Manalu, bukan hanya korban pemerkosaan saja yang akan merasa
dirugikan namun orang-orang yang terpapar pelecehan seksual juga bisa dipidana
apabila ia tidak memiliki bukti. Dan juga bagaimana dengan seseorang yang sebenarnya sudah menikah namun sulit untuk mengakses
pelayanan pemerintah sehingga pernikahannya tidak dicatatkan di negara? Karena di
daerah pedalaman bisa saja akses ke pemerintahan sangat sulit untuk dijangkau.
Belum lagi apabila melihat sikap
masyarakat di Indonesia yang cenderung melakukan sikap pereksekusi, dimana
belum ada bukti namu sudah dituduh begitu saja. Bukankah hal ini akan lebih
merugikan dari pihak korban? Maka dari
itu saya harapkan pemerintah memikirkan kembali semua aspek dalam membuat
perluasaan pasal zina ini, sehingga tidak ada pihak yang perlu dirugikan.
Pemerintah seharusnya mengkomunikan kembali
hal-hal apa saja yang sepertinya dapat membuat pasal ini tidak
memperburuk keadaan korban pemerkosaan.
Komentar
Posting Komentar