TUGAS 6



AULIA ALFI KUSUMA
14150047

KERANGKA
Ide: Perluasan Pasal Zina di RKUHP
Peg:  Perluasan pasal zina di RKHUP sedang dalam proses  pembahasan oleh DPR dan Pemerintah
Tema:   Perluasan Pasal Zina Merugikan Korban Pemerkosaan
Kalimat Topik: Perluasan pasal zina di RKHUP pasal 484 ayat 1 huruf e dan Pasal 484 ayat 2 berpotensi mengkriminalisasi korban tindak pidana perkosaan. Hal ini dikarenakan perluasaan pasal zina ini mengatakan bahwa pasal 484 ayat dua menyebut tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat satu tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, atau pihak ketiga yang tercemar. Dalam hal ini bagaimana perempuan korban pemerkosaan yang tidak memiliki bukti terhadap pemerkosaan tersebut?  Bisa saja di tindak pidana karena dianggap melakukan zina.
Pendahuluan
·         Apa hal yang dilakukan DPR dan Pemerintah dalam perluasan pasal zina di RKUHP?
Pembahasan
·         Apakah ketentuan yang dibuat dalam perluasan zina ini merugikan korban pemerkosaan?
·         Bagaimana padangan ahli (Komnas Perempuan) memandang hal ini?

Penutup
·         Bagaimana seharusnya  perluasan zina RKHUP bisa memihak korban pemerkosaan?

ARTIKEL OPINI
Perluasan Pasal Zina di RKHUP Tidak Memihak Pada Korban Pemerkosaan
Oleh Aulia Alfi Kusuma
Saat ini DPR dan pemerintah sedang melakukan pembicaraan terkait dengan perluasan pasal zina di RKUHP. Perluasan ini dilakukan pada pasal zina di RKHUP pasal 484 ayat 1 huruf e dan pasal 484 ayat d.  Dalam pasal 484 ayat 1 huruf e disebutkan  bahwa "Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan" dapat dikenakan hukum pidana.  Dan pasal 484 ayat dua menyebut tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat satu tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, atau pihak ketiga yang tercemar.
 Apabila dilihat dalam perluasan pasal zina tersebut, maka tindak pidana bisa dilakukan apabila ada seseorang yang melakukan penuntutan dan dalam penuntutan ini pun harus ada pihak ketiga yang merasa dirugikan. Lalu yang saya ingin tanyakan, bagaimana dengan korban pemerkosaan? Korban pemerkosaan cenderung  tidak dipihak dalam perluasan pasal zina ini. Tidak semua korban pemerkosaan memiliki bukti terhadap perlakuan buruk tersebut, sehingga pasal ini seperti mengurangi efektivitas hukuman bagi para pelaku perkosaan. Dalam hal ini korban pemerkosaan cenderung dirugikan. Korban yang tidak memiliki bukti atas pemerkosaannya tersebut bisa saja dinilai melakukan kegiatan persetubuhan. 
Korban pemerkosaan ini bisa saja terkena tindak pidana tersebut, dimana ia bisa di hukum lima tahun penjara. Bukankah hal ini sangat merugikan korban? Bagaimana bisa seorang korban pemerkosaan  yang sudah mengalami musibah lalu dihukum juga dalam penjara? Seperti sudah jatuh, lalu tertimpa tangga pula.  Apalagi yang dapat kita ketahui bahwa tidak semua korban bisa menyampaikan masalahnya ini karena merasa malu, lalu apabila dengan adanya hal ini bukankah akan menyebabkan ia sebagai korban akan lebih takut untuk melaporkan kejadian ini? Sehingga dalam hal ini si korban tidak merasa diuntungkan dalam kondisi apapun.
Menurut komisioner Komnas Perempuan Azriana Manalu, bukan hanya korban pemerkosaan saja yang akan merasa dirugikan namun orang-orang yang terpapar pelecehan seksual juga bisa dipidana apabila ia tidak memiliki bukti. Dan juga bagaimana dengan  seseorang yang sebenarnya  sudah menikah namun sulit untuk mengakses pelayanan pemerintah sehingga pernikahannya tidak dicatatkan di negara? Karena di daerah pedalaman bisa saja akses ke pemerintahan sangat sulit untuk dijangkau. 
Belum lagi apabila melihat sikap masyarakat di Indonesia yang cenderung melakukan sikap pereksekusi, dimana belum ada bukti namu sudah dituduh begitu saja. Bukankah hal ini akan lebih merugikan dari pihak korban?  Maka dari itu saya harapkan pemerintah memikirkan kembali semua aspek dalam membuat perluasaan pasal zina ini, sehingga tidak ada pihak yang perlu dirugikan. Pemerintah seharusnya mengkomunikan kembali  hal-hal apa saja yang sepertinya dapat membuat pasal ini tidak memperburuk keadaan korban pemerkosaan. 
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wahana Primadona Jadi Incaran

2021, Can I Have A New Life?

Blog Competition 2017