TUGAS 7
AULIA ALFI KUSUMA
14150047
1. 1. Berkaitan dengan PPMS maka bisa merujuk pada Verifikasi dan keberimbangan
berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b.
Berita
yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama
untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung
kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2)
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya,
kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi
tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada
pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang
diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari
berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan
butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi
didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update)
dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
Maka dalam kasus ini maka yang perlu
dilakukan adalah bisa diberitakan karena mengejar dari kecepatan berita
tersebut, tidak perlu di verivikasi apabila memang yang melaporkan adalah orang
yang berkompeten. Dalam kasus ini adalah pejabat KPK itu sendiri yang
melaporkan hal yang berkiatan dengan penerimaan suap yang dilakukan DPR. Maka dari
itu tidak perlu adanya verivikasi. Kasus
ini pun termasuk hal yang berkaitan dengan kepentingan publik maka harus
diberitakan segera.
Lalu yang berkaitan dengan Kode Etik maka berkaitan
dengan Pasal 2 mengenai Wartawan
Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas
jurnalistik. Hal ini didasarkan pada penafsiran bahwa seorang jurnalis harus
menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya. Dapat dilihat bahwa
sumber dari berita tersebut adalah dari orang yang berkompeten yaitu pejabat
KPK itu sendiri, maka hal tersebut boleh diberitakan secara langsung.
2. 2.Berkaitan
dengan PPMS maka sama seperti soal nomor 1 bahwa hal ini mengenai VERIFIKASI
dan KEBERIMBANGAN DATA, seharusnya sebelum memberitakan harus dilakukan verifikasi
tehadap menteri yang terlibat pada hal tersebut. Karena berkaitan dengan pedoman, bahwa apabila
memang Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan
identitasnya, kredibel dan kompeten; maka boleh diberitakan namun apabila dilihat
dari kasus diatas bahwa yang berita
tersebut didapatkan dari seseorang yang menulisnya di media sosial
twitter, maka dalam hal ini perlu adanya verivikasi pada menteri tersebut
sebelum melakukan pemberitaan.
Berkaitan dengan kode etik maka berbicara mengenai, Pasal 3 mengenai Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Berdasarkan penafsiran Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu. Dikarenakan sumbernya yang tidak pasti maka seharusnya seorang jurnalis tidak boleh memberitakan sesuatu berdasarkan sumber yang tidak jelas sehingga harus melakukan pengecheckan terhadap informasi tersebut.
3. 3.
Melihat kasus ini dari PPMS maka berkaitan
dengan: Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu
pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang
ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib
ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak
jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab
tersebut.
Berkaitan dengan poin A-C maka seharusnya
media berita online tersebut melakukan ralat terhadap pemberitaannya .
Pemberitaanya yang lalu seharusnya tidak boleh dihapus, namun ditautkan pada
berita baru yang mereka buat. Sehingga dalam hal ini seseorang akan
mengatahui mana berita yang salah dan
pada akhirnya mengetahui informasi yang
benar.
Mengenai Kode Etik Jurnalistik maka
seharusnya seorang jurnal dari berita online tersebut telah melanggar Kode Etik
Pasal 3 mengenai Wartawan Indonesia
selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan
fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Berdasarkan penafsiran Menguji informasi berarti melakukan check and recheck
tentang kebenaran informasi itu. Dalam hal ini seharusnya seorang jurnali
sebelum memuat beritanya maka perlu melakukan pengecheckan kembali mengenai
persitiwa tersebut.
4. 4.
Maka berkaitan dengan Kode etik bisa
membicarakan mengenai
Pasal
4, Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Berdasarkan Penafsiran poin e yaitu Dalam penyiaran gambar dan suara dari
arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara. Dalam hal
ini seharusnya jurnalis tidak meletakan gambar yang tidak sesuai dengan waaktu
tersebut, karena foto memang benar namun tidak sesuai ruang dan waktu
dikarenakan foto tersebut dilakukan pada saat pembukaan acara kompetisi
olahraga bukan pada saat pembataina itu terjadi. Maka bila dilihat dari kasus ini dapat
dikatakan bahwa ia membuat berita bohong karena ia meletakkan foto yang tidak
sesuai mengenai realitas peristiwa terhadap keterkaitan dengan pemberitaan
pembatainnya tersebut.
Bila melihat dari sisi PPMS maka dikaitkan
dengan Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
dimana poin a berisi Ralat, koreksi, dan
hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman
Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers. Maka apabila dilihat hal ini sudah
melanggar kode etik maka media online tersebut harus melakukan koreksi terkait
dengan informasi dari gambar tersebut.
5. 5.
Dilihat dari PPMS maka berkaitan Ralat, Koreksi,
dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu
pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang
ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib
ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak
jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab
tersebut.
d.
Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1)
Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang
dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah
otoritas teknisnya;
2)
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan
oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3)
Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan
koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau
pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari
berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media
siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda
paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
Maka dalam hal ini media online yang
membuat berita/yang dikutip harus melakukan klarifikasi dan meralat berita
tersebut. Dan untuk media online yang mengutip hal tersebut harus juga melakuka
ralat dengan cara mengutip dari berita yang benar dari media online yang dia
kutip.
Bila berkaitan dengan kode etik maka
berhubungan dengan Pasal 10 mengenai Wartawan Indonesia segera mencabut,
meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan
permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Maka dalam hal ini
media online tersebut harus melakukan permintaan maaf terkait dengan kesalah
tersebut dan segera menggantinya dengan berita yang baru yang sudah ia ralat.
Komentar
Posting Komentar