TUGAS 7



AULIA ALFI KUSUMA
14150047
1.   1.  Berkaitan dengan PPMS maka bisa merujuk pada Verifikasi dan keberimbangan berita 
a.       Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b.       Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

Maka dalam kasus ini maka yang perlu dilakukan adalah bisa diberitakan karena mengejar dari kecepatan berita tersebut, tidak perlu di verivikasi apabila memang yang melaporkan adalah orang yang berkompeten.  Dalam  kasus  ini adalah pejabat KPK itu sendiri yang melaporkan hal yang berkiatan dengan penerimaan suap yang dilakukan DPR. Maka dari itu tidak perlu adanya verivikasi.  Kasus ini pun termasuk hal yang berkaitan dengan kepentingan publik maka harus diberitakan segera.

Lalu yang berkaitan dengan Kode Etik maka berkaitan dengan Pasal 2 mengenai Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Hal ini didasarkan pada penafsiran bahwa seorang jurnalis harus menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya. Dapat dilihat bahwa sumber dari berita tersebut adalah dari orang yang berkompeten yaitu pejabat KPK itu sendiri, maka hal tersebut boleh diberitakan secara langsung.  

2.       2.Berkaitan dengan PPMS maka sama seperti soal nomor 1 bahwa hal ini mengenai VERIFIKASI dan KEBERIMBANGAN DATA, seharusnya sebelum memberitakan harus dilakukan verifikasi tehadap menteri yang terlibat pada hal tersebut.  Karena berkaitan dengan pedoman, bahwa apabila memang  Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;   maka boleh diberitakan namun apabila dilihat dari kasus diatas bahwa yang berita  tersebut didapatkan dari seseorang yang menulisnya di media sosial twitter, maka dalam hal ini perlu adanya verivikasi pada menteri tersebut sebelum melakukan pemberitaan.

Berkaitan dengan kode etik maka berbicara mengenai, Pasal 3 mengenai Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Berdasarkan penafsiran Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu. Dikarenakan sumbernya yang tidak pasti maka seharusnya seorang jurnalis tidak boleh memberitakan sesuatu berdasarkan sumber yang tidak jelas sehingga harus melakukan pengecheckan terhadap informasi tersebut.

3.     3.   Melihat kasus ini dari PPMS maka berkaitan dengan: Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
Berkaitan dengan poin A-C maka seharusnya media berita online tersebut melakukan ralat terhadap pemberitaannya . Pemberitaanya yang lalu seharusnya tidak boleh dihapus, namun ditautkan pada berita baru yang mereka buat. Sehingga dalam hal ini seseorang akan mengatahui  mana berita yang salah dan pada akhirnya mengetahui  informasi yang benar.

Mengenai Kode Etik Jurnalistik maka seharusnya seorang jurnal dari berita online tersebut telah melanggar Kode Etik Pasal 3 mengenai Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Berdasarkan penafsiran Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu. Dalam hal ini seharusnya seorang jurnali sebelum memuat beritanya maka perlu melakukan pengecheckan kembali mengenai persitiwa tersebut.

4.      4. Maka berkaitan dengan Kode etik bisa membicarakan mengenai
Pasal 4, Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Berdasarkan Penafsiran poin e yaitu Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara. Dalam hal ini seharusnya jurnalis tidak meletakan gambar yang tidak sesuai dengan waaktu tersebut, karena foto memang benar namun tidak sesuai ruang dan waktu dikarenakan foto tersebut dilakukan pada saat pembukaan acara kompetisi olahraga bukan pada saat pembataina itu terjadi.  Maka bila dilihat dari kasus ini dapat dikatakan bahwa ia membuat berita bohong karena ia meletakkan foto yang tidak sesuai mengenai realitas peristiwa terhadap keterkaitan dengan pemberitaan pembatainnya tersebut.

Bila melihat dari sisi PPMS maka dikaitkan dengan Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab dimana poin a berisi Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers. Maka apabila dilihat hal ini sudah melanggar kode etik maka media online tersebut harus melakukan koreksi terkait dengan informasi dari gambar tersebut.

5.     5.  Dilihat dari PPMS maka berkaitan Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

Maka dalam hal ini media online yang membuat berita/yang dikutip harus melakukan klarifikasi dan meralat berita tersebut. Dan untuk media online yang mengutip hal tersebut harus juga melakuka ralat dengan cara mengutip dari berita yang benar dari media online yang dia kutip.

Bila berkaitan dengan kode etik maka berhubungan dengan Pasal 10 mengenai Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Maka dalam hal ini media online tersebut harus melakukan permintaan maaf terkait dengan kesalah tersebut dan segera menggantinya dengan berita yang baru yang sudah ia ralat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wahana Primadona Jadi Incaran

2021, Can I Have A New Life?

Blog Competition 2017